BELANJA DI SUPERMARKET DI TANJUNG SELOR

Seakan Kembali ke Zaman Mesopotamia
Zaman purbakala suku Mesopotamia dahulu kala menggunakan sistem barter dalam kegiatan transaksi ‘jual belinya’. Namun, model gaya hidup ekonomi itu masih terjadi di era kini, yang katanya dikatakan sebagai jamannya milenium.     

BELUM lama ini, Tribunkaltim berbelanja barang kebutuhan konsumsi rumah tangga di sebuah pusat perbelanjaan terbesar di Jalan Jeruk Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

Kala itu masyarakat yang berbelanja jumlahnya lumayan banyak.  Maklum tempat belanja ini menyediakan banyak ragam barang kebutuhan belanja dan berada di lokasi strategis, di tengah-tengah pemukiman warga.    

Waktu itu, Tribun mau membayar barang belanjaan dengan bukan uang pas di kasir, membayar memakai uang puluhan ribu. Pihak kasir swalayan menerimanya. 

Namun saat itu pihak kasir tidak mengembalikan bayaran itu dalam bentuk uang tetapi beberapa barang berupa permen. “Kenapa dikasih permen. Kan kembaliannya uang Rp 500. Kok peremen ya,” tanya Tribun kepada kasir. 

Si kasir pun meladeninya dengan jawaban yang ramah. “Maaf mas. Tidak ada uang receh. Kembalinya saya ganti permen saja ya,” tuturnya. Dan terpaksa, akhirnya Tribun menerima tawaran itu.

Supermarket di Tanjung Selor Kalimantan Utara terendam banjir pada Kamis 12 Februari 2015. (photo by budi susilo)

Sebenarnya, bila mengacu pada Undang-undang Bank Indonesia nomor 23 Tahun 1999, dalam pasal 2 ayat 3, disebutkan, “Setiap perbuatan yang menggunakan uang atau mempunyai tujuan pembayaran atau kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang jika dilakukan di wilayan negara Republik Indonesia wajib menggunakan uang rupiah, kecuali apabila ditetapkan lain dengan Peraturan Bank Indonesia.” 

Kemudian, apabila ada seorang konsumen yang merasa dirugikan atau tidak merasa bebas dalam kesepakatan jual-beli maka bisa dikatakan kegiatan itu terlarang. 

Seperti halnya yang tertuang dalam Undang-undang nomor 8 tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen, pasal 15 bahwa “Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan, baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.”

Ketika ditemui, Ivan Kusnandar, Pemimpin Bank Pembangunan Daerah Bank Kaltim cabang Tanjung Selor, mengungkapkan, pihaknya menyediakan banyak uang recehan berupa Rp 100, Rp 200, dan Rp 500. “Uangnya baru semua. Uang logam semua. Kami dapat dari Bank Indonesia Samarinda,” katanya.

Dia mengatakan, bagi siapa saja yang ingin menukarkan uang receh di Bank Kaltim tidak dibatasi. Berapa pun jumlahnya akan dilayani dan tidak dikenakan biaya jasa penukaran.. “Tidak ada alasan bila pedagang tidak memiliki uang recehan untuk kembalian. Kami disini (Bank Kaltim) menyediakan banyak uang receh. Jangan khuwatir,”  tutur Ivan. ( )

Sumber: Tribunkaltim terbit di Minggu 28 Juni 2015 hal 2, http://kaltim.tribunnews.com/epaper/index.php?hal=2

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CANDI GARUDA YOGYAKARTA

PRASASTI KALASAN YOGYAKARTA

PONDOK PESANTREN MARDHATILLAH BALIKPAPAN