KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG SELOR

Kadang Menyapu Ruang Kerja Sendiri

Disisa akhir liburan cuti lebaran, seorang pria bermodel rambut botak tipis sedang duduk bersantai di ruang tunggu kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara, Jalan Jelarai pada Selasa 21 Juli 2015 lalu.
 
TERLIHAT dari jarak dua meter, di bangku panjang itu dia hanya duduk sendirian, sedang fokus mengoperasionalkan sebuah gadget yang berwarna hitam. Saat saya mencoba mendekat kepadanya, ternyata dia adalah Gunawan Wibisono, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Selor.

Kali ini Gunawan Wibisono datang ke kantornya tidak dengan seragam dinasnya yang berwarna coklat orang utan. Busana yang menempel di tubuhnya memancarkan gaya ‘indonesianis’, berkemeja putih batik dengan corak hitam.

“Saya lebaran disini (Tanjung Selor). Tidak mudik. Datang ke kantor. Menyapu ruang kerja saya. Sekalian mau lihat kesiapan dekorasi untuk acara hari kelahiran Jaksa,” katanya.

Dia sempat bercerita, sebelum terjun di pekerjaan sebagai jaksa, dirinya pernah menekuni sebagai jurnalis radio Suara Surabaya.”Habis lulus kuliah kerja jadi jurnalis. Tapi kemudian daftar di jaksa keterima akhirnya saya pilih pekerjaan sebagai jaksa,” kata pria kelahiran Blitar 10 Juni 1969.

Gunawan Wibisono yang mengenakan kemeja batik merupakan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Selor. Pria asal Blitar ini menyukai buku karya Komarudin Hidayat Rektor UIN Syarif Hidayatullah yang berjudul Memahami Bahasa Agama. Buku ini berkisah mengenai nalar manusia yang relatif dan terbatas sangatlah tidak mudah untuk memahami kehendak Tuhan yang Maha Absolut. (photo by Muhammad Arfan)

Gunawan sangat bersyukur ditakdirkan oleh Tuhan menjadi seorang aparat penegak hukum . Sebagai ungkapan terima kasih pada Tuhan, dia memanfaatkan jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan untuk menegakkan hukum demi terciptanya keadilan. “Mari kita kenali hukum. Jauhi hukuman, supaya kita tidak melanggar hukum,” ujarnya.

Selama ini Gunawan memandang, bangsa Indonesia sedang terpuruk oleh penyakit yang bernama korupsi, kolusi dan nepotisme. Banyak diantara pejabat-pejabat yang telah terjerat oleh hukuman pidana korupsi. 

Bagi dia pribadi, korupsi mesti diberantas, dicegah, sistem yang membuat peluang untuk berkorupsi harus dihentikan dan penegakan hukumnya harus konsisten, tegas bernilai keadilan. 

“Memberantas korupsi tidak saja menghukum tetapi kita juga harus melihat seberapa berhasilnya kita menyelamatkan uang negara,” kata lulusan magister hukum Universitas Diponegoro ini. ( )  

 

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

CANDI GARUDA YOGYAKARTA

PRASASTI KALASAN YOGYAKARTA

PONDOK PESANTREN MARDHATILLAH BALIKPAPAN