DANA DESA BULUNGAN KALIMANTAN UTARA

Kades Bukan Lagi Peminta Sumbangan


Pagi itu, Penjabat Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Triyono Budi Sasongko (59), yang berkemeja cream mendatangi aula Serba Guna kantor Bupati Bulungan di Jalan Raya Jelarai pada Senin 4 Agustus 2015.

KEDATANGAN Triyono ke tempat itu untuk memberi pidato pencerahan mengenai Pengelolaan Keuangan Desa bagi Aparatur Desa Se-Kabupaten Bulungan.  Pria asal Purbalingga ini terkagum pada Kaltara karena daerahnya menghampar luas, sumber kekayaan alamnya prospektif. 

Triyono mengatakan, saat dirinya masih bertugas sebagai Bupati Purbalingga, penduduk di jawa ramai, namun luas daerahnya kecil, tidak sebanding dengan jumlah penduduk.

“Disini (Kaltara) penduduknya masih sedikit, tetapi wilayahnya masih sangat luas. Banyak yang belum tergarap,” ujar suami dari Ina Ratnawati ini. 

Dia menggambarkan, untuk per kabupaten di pulau jawa penduduknya bisa mencapai jutaan orang, sedangkan jumlah penduduk per kabupaten di Kaltara totalnya bisa menyentuh ratusan ribu orang. 

Apalagi tambahnya, sekarang ini, pasca hadirnya Undang-undang Desa nomor 6 tahun 2014, setiap desa di seluruh Indonesia mendapat jatah dana desa dari pemerintah pusat, untuk Kaltara dananya mencapai Rp 129 miliar lebih. “Yang penting kita optimis, masa depan kita gemilang,” katanya.

Triyono menegaskan, ujung tombak keberhasilan pengelolaan dana desa ada di aparaturnya, kepala desa. Mesti dipahami bahwa desa itu merupakan titik pangkal kemajuan sebuah kabupaten. Uang digelontorkan banyak ke desa agar kabupaten pun tidak bekerja terlalu banyak dan bisa cepat menghantarkan kesejahteraan masyarakat desa. 

Hamparan padang kebun kedelai di Desa Wonomulyo Kabupaten Bulungan Kecamatan Tanjung Palas Timur Kalimantan Utara. Para petani menanam pohon kedelai karena hasil panen ini nantinya akan dikirim ke daerah Jawa Barat. (photo budisusilo)

Kades selama ini, ungkap dia, kerjanya hanya dikenal meminta sumbangan ke kepala daerah. Tetapi, tambahnya, kalau sudah ada dana desa dari pemerintah pusat dan kabupaten, tentu peran kades akan menjadi titik sentral. “Besok-besok, kades sudah dianggap sebagai mitra pengusaha, para kontraktor,” ujar Triyono.

Ditambahkan, Kasriyah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Komisi XI, yang turut hadir di acara tersebut menjelaskan, pengelolaan dana desa mesti dijalankan sesuai aturan peraturan menteri perdesaan. “Jangan sampai ada penyelewengan, juga jangan sampai ada sisa anggaran, supaya bisa dipercaya,” katanya.

Kades yang Berbohong Dipanggil Jaksa dan KPK
PENGGUNAAN dana desa yang berasal dari anggaran pendapatan belanja negara, semuanya bergantung pada tiap kepala desa. Namun hal ini, bukan berarti dalam pelaksanaan penggunaan dananya tidak disesuaikan dengan aturan yang berlaku. 

Esthi Budi Lestari, Kasubid Pelaksana Transfer II, Kementrian Keuangan mengatakan, kepala desa (Kades) memiliki hak untuk penggunaan dana desanya, sebagai modal pembangunan fisik desa dan upaya untuk mensejahterahkan masyarakatnya. 

Gerak-geriknya, tambah dia, semua Kades yang ada di seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten Bulungan Kalimantan Utara, pelaksanaan pemakaian uang dana desanya wajib mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 43.

Peraturan itu mengatur mengenai penataan dan kewenangan desa, pemerintahan desa, tata cara penyusunan peraturan desa, keuangan dan kekayaan desa, pembangunan desa, Badan Usaha Milik Desa, lembaga kemasyarakatan desa hingga pembinaan dan pengawasan desa.

“Semua pelaksanaannya sangat dipertanggungjawabkan. Tidak digunakan secara semena-mena, atau hanya atas dasar kepentingan pribadi kades semata,” katanya, saat memberi bimbingan teknis kepada seluruh kades seluruh Bulungan di kantor Bupati. 

Teknis penggunaan dana desa, jelas Esthi, dibuat secara profesional, terkonsep rapih dan sesuai fakta, semua laporannya dilarang fiktif. “Penggunaan dananya mesti ada kuitansi, ada catatannya. Tidak boleh tidak,” tegasnya.

Dia menambahkan, wujud akuntabilitas penggunaan dana desa mesti diimplementasikan melalui mekanisme pelaporan secara berjenjang antar tingkat pemerintahan. 

Andaikan ada Kades yang tidak mengindahkan aturan dan tata kerjanya tidak profesional, tentu saja ancamannya akan masuk ke ranah meja hukum. “Ada Kades salah kerjanya siap-siap nanti akan dipanggil para kakak. Kakak jaksa, juga kakak KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” ujar Esthi.

Dia menjelaskan, pengawasan penggunaan dana desa dilakukan oleh masyarakat desa sendiri, pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian Keuangan dan Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta diawasi oleh kepala daerah masing-masing kabupaten. “Ada yang menyimpang tentu akan ditindak,” tegas Esthi. ( )


DANA DESA PER KECAMATAN DI BULUNGAN TAHUN 2015
1.    Kecamatan Tanjung Selor Rp 1.842.783.265
2.    Kecamatan Tanjung Palas Utara Rp 1.811.083.449
3.    Kecamatan Tanjung Palas Timur Rp 2.410.901.710
4.    Kecamatan Tanjung Palas Tengah Rp 1.003.806.391
5.    Kecamatan Tanjung Palas Barat Rp 1.521.744.728
6.    Kecamatan Tanjung Palas Rp 1.530.088.720
7.    Kecamatan Peso Hilir Rp 1.830.168.952
8.    Kecamatan Sekatak Rp 6.128.202.110
9.    Kecamatan Peso Rp 2.934.934.607
10. Kecamatan Bunyu Rp 948.327.412
SUMBER: Data Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kalimantan Utara.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CANDI GARUDA YOGYAKARTA

PRASASTI KALASAN YOGYAKARTA

PONDOK PESANTREN MARDHATILLAH BALIKPAPAN