GERAK LELUASA KALTARA

Gerak Leluasa Kaltara

HADIRNYA provinsi terbaru, bernama Kalimantan Utara (Kaltara) memberi peluang luas bagi daerah untuk bergerak leluasa melakukan pembangunan secara mandiri dan cepat. Satu di antaranya pembangunan daerah yang ada di Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara, yang memiliki potensi sumber daya alam yang cukup prospektif.

Kekayaan sumber daya alam itu satu di antaranya ialah berupa potensi pertambangan minyak dan gas yang ada di perut bumi Kabupaten Bulungan. Diharapkan, pemanfaatan kekayaan alam bisa memberi kemakmuran transformatif dan berkelanjutan bagi Kabupaten Bulungan.

Karena itulah, kesempatan emas itu jangan sampai disia-siakan, terutama Pemerintah Provinsi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) memiliki peran sentral dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya alam itu untuk kemakmuran yang adil bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Bulungan.

Jangan sampai, kekayaan alam itu mendatangkan kerugian besar pada daerah Kabupaten Bulungan. Pemkab mesti mampu memainkan perannya secara bijak dan adil, serta merasa bertanggungjawab akan pengelolaan sumber alam itu bagi generasi terkini, bahkan generasi yang akan datang dengan menyandingkan juga dengan pengutamaan keseimbangan alam.

Seperti halnya, bentuk tindakan ‘pertambangan rakyat’ ilegal yang juga mulai marak di Kabupaten Bulungan terbukti mencetak reputasi negatif bagi daerah karena merusak lingkungan dan memperburuk keamanan dan kesehatan masyarakat. Pemerintah sepatutnya memformalkan dan meregulasikannya untuk mengurangi dampak negatifnya. 

Generasi bangsa asal Long Beluah Kalimantan Utara (photo by budi susilo)

Satu hal lagi, apabila sumber daya alam minyak dan gas itu ingin dinilai berhasil di tingkat permukaan lapisan masyarakat Kabupaten Bulungan, tentu saja perlu apa yang disebut dengan strategi transparansi dan partisipatif inklusif agar bertujuan mengurangi kemiskinan, menyingkirkan tindakan manipulasi dan korupsi. 

Keberadaan harta bumi itu, idealnya memberi peluang. Pemerintah daerah mesti memiliki upaya dan daya dalam memainkan perannya dengan pertimbangan yang matang dan mampu membaca apa saja kerugian-kerugiannya ketika memberi izin eksplorasi dan menyetujui pengembangan perusahaan pertambangan. 

Pemerintah tidak boleh lemah, sebab bila impotensi nanti akan menjadi penghambat dalam penyediaan layanan pada masyarkat dan ketidaktahuan terhadap kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan. 

Apabila masyarakat tidak terlayani baik oleh pemerintah soal pengelolaan pertambangan tentu akan menimbulkan ketegangan yang akan menghambat kemajuan pengelolaan migas di hulu maupun hilir. ( )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CANDI GARUDA YOGYAKARTA

PRASASTI KALASAN YOGYAKARTA

PONDOK PESANTREN MARDHATILLAH BALIKPAPAN