SEPASANG MANULA KALTARA MENGIKAT CINTA

Cinta Mukhtar-Harni Bersemi di Panti Jompo


Pernah kita mendengar kalimat idealisme cinta pasangan pria dan wanita yang menikah, berjanji mengikat setia sampai nenek kakek. Sisi lainnya, di dunia nyata ada juga sepasang sejoli, Mukhtar dan Harni, yang mengikat tali cintanya pada usia senja hingga ajal menjemput.

MEREKA berdua menikah di usia yang melebihi setengah abad. Mukhtar pria asal Semarang yang berumur 71 tahun dan Harni usianya sudah menginjak 70 tahun, yang lahir di Kediri Jawa Timur.   

Pengamatan Tribunkaltim, prosesi akad pernikahan hanya dilangsungkan secara syariat Islam dan sederhana, dilangsungkan di Mushollah Ar Rahman, Panti Sosial Tresna Werdha Marga Rahayu, Jalan Kaka Tua, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) pada Jumat 31 Juli 2015 lalu.  

Para tamu hadirin di seremonial sakral itu adalah para penghuni panti jompo yang jumlahnya 30 orang, dan sebagai penghulunya ialah Muchtar Abdul Kadir, 66 tahun, imam Masjid Munawarroh Tanjung selor, dengan maskawinnya berupa uang tunai Rp 100 ribu. 

Benih cinta mereka berdua tumbuh di panti jompo itu. Saking sering berjumpa, terutama saat waktu olah-raga pagi, keduanya terpanah asmara hingga akhirnya sampai diwujudkan dalam ikatan pernikahan. 

“Saya mau cari pahala saja. Mencari teman dekat. Cari teman yang mau hidup bersama. Mau diajak saling bantu-membantu,” ujarnya kepada Tribun usai seremonial akad nikah.

Saat temu sapa dengan pasangan pengantin manula (photo by Hardy Baggins)

Selama ini, aktivitas Mukhtar lebih banyak dihabiskan di panti jompo. Dahulu dirinya adalah pekerja buruh perkebunan di kilo sembilan Tanjung Selor sekitar tahun 2010. Faktor usia yang telah memasuki masa senja, membuat dirinya tidak memiliki kekuatan fisik yang prima, akhirnya meninggalkan pekerjaan ‘kasar’ tersebut. 

“Saya sering sakit-sakitan. Kena asma. Tidak bisa kerja yang berat. Sudah tidak mampu mencari nafkah. Sering masuk rumah sakit. Pernah uang saya habis dipakai buat operasi di rumah sakit,” tutur Mukhtar.

Di Tanjung Selor, Mukhtar hidup sebatang kara. Tidak ada keluarga, orang tua, anak kandung, apalagi istri. Mukhtar dahulu di tanah jawa pernah menikah tetapi kemudian bercerai karena alasan ekonomi. 

Peristiwa itulah yang membuat Mukhtar galau, yang kemudian memberanikan diri pergi merantau ke Kalimantan Utara (Kaltara), diajak oleh teman kenalannya. Daerah rantauan pertama kalinya di Kaltara ialah Desa Tanah Kuning sekitar tahun 2005, yang di tahun berikutnya pindah ke Tanjung Selor berkerja di perkebunan.   

Pasangan cinta Mukhtar dan Harni saat melakukan prosesi ijab qabul di panti jompo Tresna Werdha Tanjung Selor Provinsi Kalimantan utara pada Jumat 31 Juli 2015 pagi. Pelaksanaan seremonial sakral ini hanya digelar secara sederhana. (photo by budisusilo)
 
Lain halnya, Harni yang saat itu berumur 40 tahun merantau ke Kaltara, Kabupaten Malinau, menjadi pekerja pembantu rumah tangga di sebuah perusahaan kayu. Harni pergi ke Malinau diajak temannya pasca kejadian cerai mati yang menimpa dirinya, sekitar tahun 1985. 

Harni di tanah rantau tidak ada saudara, saat berumahtangga dengan suaminya yang dahulu belum dikaruniai anak. Sekarang dirinya menikah lagi bukan untuk memperoleh keturunan. “Kalau sakit ada yang merawat. Ada yang bisa diajak mengobrol. Tidak kesepian,” ujarnya.   
   
Saat ditemui, Suhari, Kepala Panti Sosial Tresna Werdha mengungkapkan, Mukhtar dan Harni merupakan penghuni panti jompo. Syarat penghuni panti jompo tidak memiliki keluarga dan dinyatakan terlantar. Muhktar di rekomendasikan dari Dinas Sosial Kabupaten Bulungan sedangkan Harni masuk atas rekomendasi Dinas Sosial Kabupaten Malinau.

Kata Suhari, pernikahan mereka berdua atas keinginan pribadi masing-masing. Pihak panti hanya mendukungnya saja. “Penghuni panti selama ini kamarnya dipisah antara wanita dan pria tapi yang baru menikah mereka ingin sekamar kami perbolehkan,” ujarnya.

Ditambahkan, Mukhtar Abdul Kadir, sebagai penghulu menegaskan, pernikahan mereka dinyatakan sah meski tidak tercatat dalam negara dan tidak perlu dihadiri wali sebab perempuannya berstatus janda. “Pernikahan mereka hanya untuk mengisi masa tua. Sah secara agama. Di Islam tidak diatur tentang batasan usia maksimal menikah,” katanya. (budisusilo

SUMBER:  http://kaltim.tribunnews.com/2015/08/05/mukhtar-dan-harni-mengikat-cinta-di-usia-senja

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

CANDI GARUDA YOGYAKARTA

PRASASTI KALASAN YOGYAKARTA

PONDOK PESANTREN MARDHATILLAH BALIKPAPAN