NURSALAM TERPIDANA NARKOBA

Manusia 30 Juta Pembawa Sabu 2 Kilogram


Deretan bangku-bangku kayu yang berada di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara, sebagai saksi bisu, Nursalam akan dijatuhi hukuman pidana penjara dan dena oleh majelis hakim.

KALA itu, bercelana panjang berbahan jeans, Nursalam, yang juga mengenakan rompi orange, sebagai tanda dirinya adalah terdakwa. Dia datang ke PN Tanjung Selor, pada Rabu, 30 November 2015, menghadiri sidang yang beragendakan putusan hukum, terkait kasus narkoba jenis sabu 2 Kilogram.

Persidangan tersebut dipimpin langsung Jarot Widiyatmono yang didampingi hakim anggota Sandi Aluyubi dan Tony Yoga Saksana. Sejak dimulainya sidang, pukul 13.00 Wita, Nursalam terlihat tenang duduk di kursi terdakwa.

Cara duduknya tampak serius, wajahnya selalu memandang ke majelis hakim yang sedang membacakan cerita perkara yang membelitnya, disangkakan sebagai pembawa sabu 2 Kg dari Kota Tarakan.

Di kursi terdakwa, terpantau, lipatan paha Nursalam dirapatkan dan kedua kakinya hanya berlapis sandal karet. Pria asal Bone ini ditemani dua pengacara, Sagala Wilmar dan Edward Sitanggang, yang berada persis di samping kanannya.

Sebelum memberikan ‘surprise’ hukuman, majelis hakim bercerita Nursalam di belantika barang haram tersebut. Memaparkan kisahnya, yang dimulai dari tertangkap tangan oleh Polres Bulungan pada 15 Januari 2015 di depan rumah jabatan Bupati Bulungan, Jl Jelarai, Tanjung Selor hingga latar belakang peristiwa sebelumnya yang kemudian jaksa menuntut hukuman penjara seumur hidup.  

Berkemeja merah tua IPDA Sugiharto SH Kasat Resnarkoba Polres Bulungan
 
Dan singkat cerita, putusan hukum yang dibacakan ketua sidang mengungkapkan, terdakwa telah dinyatakan hanya sebagai pembawa, bukan pemilik barang dan belum sempat diperjual-belikan. Terdakwa diberikan upah membawa sabu oleh Arman sebesar Rp 30 juta.

Nursalam pembawa sabu 2 Kilogram menjalani persidangan narkoba di Pengadilan Negeri Tanjung Selor Kalimantan Utara pada 30 November 2015 siang.  Dia berdiri di persidangan usai mendengarkan vonis hakim yang diberi hukuman 16 tahun penjara. (photo by budi susilo)

Mengacu pada Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, mengenai Narkotika, dirinya dikenakan pasal pasal 115 ayat 2. Karena itulah, maka diputuskan, Nursalam kena hukuman penjara selama 16 tahun dan denda Rp 800 juta. Jika tidak mampu membayar denda, maka terdakwa wajib menjalani kurungan penjara selama tiga bulan.

Mendengar keputusan itu, Nursalam yang lahir di Bone Sulawesi Selatan, pada 2 Februari 1971 ini, terlihat penampilannya masih tetap konsisten sejak awal, dia tenang tidak bereaksi. Usai hakim memukul palu penutupan sidang, Nursalam langsung berdiri menuju ke para majelis hakim untuk berjabat tangan.

Usai sidang, saat dijumpai, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tanjung Selor, Feza Reza, mengatakan, atas putusan yang dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor, jaksa sebagai penutut umum akan mengkaji lagi.

“Kami masih pikir-pikir dahulu, apakah akan mengajukan banding, atau tidak. Kan masih ada waktu tujuh hari lagi untuk menyatakan banding atau tidak. Saya nanti akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan,” ungkapnya.

Jaksa dan Pengacara Ajukan Banding
Seminggu kemudian, putusan hukum yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor, atas terpidana pembawa sabu, Nursalam, dianggap tidak memuaskan oleh jaksa penuntut umum dan pengacara terpidana.

Dalam persidangannya, Nursalam dianggap bersalah membawa sabu seberat 2 Kilogram. Majelis hakim memberikan hukuman penjara selama 16 tahun dan denda Rp 800 juta dengan menggunakan pasal 115 ayat 2, Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

Waktu itu, usai hakim memberi vonis, jaksa penuntut umum dimintai keterangannya, jawabannya masih pikir-pikir. “Apakah akan melanjutkan persidangan di pengadilan tinggi atau tidak.” Sebab masih ada waktu tujuh hari ke depan, untuk menyatakan banding atau ‘legowo’ menerima putusan tingkat pertama.

Dan jelang ambang batas, melalui Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tanjung Selor, Feza Reza, menegaskan, jaksa penutut umum mengambil langkah banding. “Hari ini (Senin) berkas-berkas (banding) kami masukkan ke pengadilan. Kami upaya banding,” ujarnya, pada Senin 5 Oktober 2015 siang.

Alasan naik banding, ujar Feza, karena Nursalam itu bukan dianggap sebagai pembawa sabu seperti apa yang tertuang dalam isi putusannya. Bagi jaksa, Nursalam itu mesti dikenakan pasal 114, bukan yang pasal 115 ayat 2.
 
Menurut dia, penerapan hukumnya kurang tepat, apalagi jatuhan hukumannya pun terlalu ringan. Padahal dalam fakta persidangan, jelas terbukti, Nursalam di Kota Tarakan menerima dan mengetahui barang yang dibawanya itu merupakan sabu. 

Mesti bedakan antara membawa dan menerima barang. Semestinya, menerima dan mengetahui barang dianggap sama-sama mengetahui, memiliki keaktifan untuk melakukan perbuatan secara sengaja. “Aturan yang pas dikenai pasal 114,” ujarnya.

Selain itu, tambah dia, perbuatan yang dilakukan oleh Nursalam pun sangat bertentangan dengan program pemerintah Republik Indonesia yang secara tegas menyatakan perang terhadap bahaya narkoba. “Negara kita sudah darurat narkoba. Perangi sampai habis,” kata Feza.

Terpisah, Sagala Wilmar, pengacara terdakwa, usai mengikuti sidang putusan pun menyatakan hal senada. Pihaknya menegaskan juga mengajukan banding. Namun berbeda dengan alasan si jaksa penutut umum.

Pengacara berambut putih ini melayangkan banding karena jaksa dianggap salah menerapkan aturan, tidak rasional dengan memasukan pasal-pasal yang memberikan hukuman mati. “Terdakwa hanya membawa barang yang diiming-imingi uang jutaan saja. Harusnya hakim memutuskan Nursalam dengan bebas,” ujarnya.

Nah, lalu bagaimana kisah selanjutnya? Apakah kemudian Nursalam akan mendapat hukuman ringan, atau lebih berat dari vonis yang ‘dinobatkan’ hakim. Kita nantikan saja ceritanya Nursalam, si manusia 30 juta pembawa sabu 2 Kilogram di Pulau Kalimantan. ( )


Komentar

Postingan populer dari blog ini

CANDI GARUDA YOGYAKARTA

PRASASTI KALASAN YOGYAKARTA

PONDOK PESANTREN MARDHATILLAH BALIKPAPAN