TAMBANG BATUAN GALIAN BULUNGAN

Semua Kegiatannya Belum Berizin

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mengaku, selama ini kegiatan pertambangan batuan galian tidak terkontrol karena sedang sibuk proses transisi, dari kabupaten ke provinsi.

MELALUI Kepala Seksi Pengusahaan Bidang Pertambangan Umum, Dinas ESDM Kaltara, Fery Ruruk Pasiakan, mengatakan, di berbagai tempat, termasuk di wilayah Kabupaten Bulungan terjadi praktek tambang batuan pasir galian tanpa ada izin.

“Sekarang mulai kami tegur. Kami akan tertibkan. Selama ini kami biarkan karena kami masih mengalami masa transisi. Ada peralihan wewenang dari kabupaten kota ke provinsi,” ujarnya kepada Tribun di ruang kerjanya, Jalan Pinus, Tanjung Selor, Rabu 13 Januari 2016.

Selama ini dinas ESDM provinsi masih menunggu pemetaan pertambangan batuan dari dinas kabupaten dan kota. Sebab katanya, bila tanpa ada pemetaan lokasi tambang, pihaknya juga akan mengalami kesulitan menertibkan.

“Kami belum terima data pemetaan dari kabupaten dan kota. Kalau sudah ada kami bisa bertindak. Daerah mana yang boleh dilakukan pertambangan atau yang tidak boleh. Supaya jelas,” katanya.

Jongfajar Kelana
Sebuah truk mengangkut bongkahan batuan pasir tanpa ditutup dengan terpal saat melintas di jalananan perkotaan Tanjung Selor, pada Selasa 12 Januari 2016 siang. (Photo by budi susilo tribun kaltim)
  
Masyarakat yang melakukan pertambangan galian pasir merupakan kategori pertambangan rakyat, yang tidak turut berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah. “Semuanya belum punya surat izin. Seharusnya ada izin terlebih dahulu, baru melakukan kegiatan pertambangan,” tegas Fery.

Langkah ke depan, pihaknya akan berkoordinasi bersama Badan Penanaman Modal Provinsi Kaltara, sebagai wadah pembuat perizinan usaha. Posisi Dinas ESDM hanya pemberi rekomendasi layak atau tidak layak.

“Satu minggu ke depan kami bersama Badan Penanaman Modal akan lakukan sosialisasi lagi ke para pelaku tambang pasir galian. Sosialisasi pembuatan surat izin,” ungkap Fery.

Polres Beri Kelonggoran Tiga Bulan
Kegiatan pertambangan bongkahan pasir galian yang sudah berlangsung selama ini dinyatakan masih berstatus abu-abu, alias tidak legal. Karena itulah, untuk meminimalisir dampak negatif dari kegiatan ini, Kepolisan Resort Kabupaten Bulungan melakukan langkah presuasif.

Kapolres Bulungan, AKBP Ahmad Sulaiman, mengungkapkan, belum lama ini pihaknya mengumpulkan para penggiat sopir truk pengangangkut bongkahan pasir galian dan para pengusaha pemodal angkutan truknya.

“Mereka para pelaku usaha bongkahan pasir galian kami pertemukan juga dengan Dinas Pertambangan Provinsi Kaltara. Semuanya kami kumpulkan. Sekitar ada 20 pengusaha,” ujarnya kepada Tribun saat ditemui di pendopo rumah dinas Gubernur Kaltara.

Tujuan pertemuan itu, untuk mencari solusi dan terobosan baru dalam pengelolaan kegiatan usaha bongkahan pasir galian yang mengambil dari sumber bumi Kabupaten Bulungan.

“Kami lakukan pertemuan supaya bisa berjalan tertib. Memiliki legalitas, mudah dikontrol, diatur, agar tidak menimbulkan banyak negatif di tengah-tengah masyarakat,” tutur Sulaiman.

Dia menilai, keberadaan jasa usaha penyediaan tanah galian bongkahan pasir dibutuhkan juga oleh masyarakat, mengingat daerah Tanjung Selor, dan wilayah lainnya di Kabupaten Bulungan sedang gencar melakukan pembangunan.

“Masyarakat sangat membutuhkan juga. Kalau ada yang mau mendirikan bangunan di lahan gembur dan berawa, pasti butuh material bongkahan pasir untuk pengerukan, meratakan lahan,” ujar pria kelahiran Sulawesi Selatan ini.

Berdasarkan hasil pertemuan tersebut, beberapa pengusaha mengeluhkan soal tata cara perizinan. Pelaku usaha pengerukan tanah puing-puing kebingungan melakukan prosedur perizinan.

“Bilangnya ada pengusaha yang sudah mengajukan persyaratan izin tetapi ternyata usahanya belum membuahkan hasil. Banyak dokumen yang diajukan dinilai tidak lengkap,” ungkapnya.

Karena itu, tegasnya, setelah ada pertemuan, pihaknya memberikan kelonggaran waktu selama tiga bulan untuk mengurus perizinan. Kegiatan masih tetap boleh dijalankan, yang penting sambil berjalan juga mengurus izin di pemerintah daerah.

“Bila sudah melewati batas waktu belum juga ada izin, kami akan tindak. Kami akan beri hukuman dengan sanksi yang diatur dalam Undang-undang Minerba,” kata Sulaiman.[1] ( )


[1] Koran Tribunkaltim,” Semua Penambang Tidak Berizin: Sekarang Mulai Ditegur Kami akan Tertibkan,” terbit pada Kamis 14 Januari 2016, terbit pada halaman 24, di rubrik Tribunetam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CANDI GARUDA YOGYAKARTA

PRASASTI KALASAN YOGYAKARTA

PONDOK PESANTREN MARDHATILLAH BALIKPAPAN